PPLH Bohorok

Konservasi untuk Melindungi Keanekaragaman Hayati

May 10 2008

Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan

Eco-Lodge, “mulai mempercantik diri”

Apr 3 2008

Sejak akhir Desember 2007 yang lalu hingga akhir 2008 kedepan eco-lodge yang merupakan penginapan yang berwawasan lingkungan “mulai mempercantik diri”. Hal ini dijelaskan oleh coordinator team renovasi penginapan tersebut Burhanuddin ST di sela-sela kesibukannya. Menurut Burhan yang juga sebagai staf di program Eco-Arsitektur-YEL, renovasi yang akan dilakukan tetap mengutamakan konsep ekologis yang maksudnya adalah memanfaatkan segala sumber daya yang ada di sekitar alam.