Singkil (YEL): Kegiatan Seminar dan Lokakarya antara pemangku kepentingan menghasilkan sebuah kesepakatan rencana aksi bersama dalam mengelola Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kegiatan Semiloka ”Menuju Pengelolaan Bersama Terhadap Suaka Margasatwa Rawa Singkil” ini bertempat di Hotel Anak Laut, Singkil, berlangsung 4-5 Maret 2009.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekdakab Aceh Singkil, Ridwan Hasan, SH, MM. Dalam sambutannya Sekdakab mengharapkan agar kegiatan semiloka dapat menghasilkan suatu rencana konkret yang dapat segera diimplementasikan di lapangan dengan tujuan memberdayakan masyarakat dan tetap menjaga kelestraian lingkungan.
Sementara itu, Diana Kosmanto, ST mewakili Yayasan Ekosistem Lestari dalam sambutannya juga memaparkan agar Semiloka dapat merumuskan dan menemukan solusi bersama antara semua pemangku kepentingan (masyarakat, Pemda, pihak LSM, BKSDA NAD, BP KEL) guna menanggulangi permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang mewakili berbagai unsur tersebut, terlebih dahulu dipaparkan berbagai materi dari berbagai narasumber. Hadir sebagai narasumber adalah Zulkifli Lubis (Antrpolog USU), Rustam (Ikatan Pemuda Jaring Halus), Afan Abshori (Ka Seksi II BKSDA NAD), Syahrul Pardede (Kemukiman Kuala Baru). Sesi seminar ini berfokus pada mendistribusikan pengalaman, praktek dalam melakukan pengelolaan bersama terhadap kawasan Suaka Margasatwa dan usaha-usaha pengembangan ekonomi di sekitar kawasan konservasi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dengan pengembangan Lubuk Larangan. Sebagaimana dipaparkan oleh Zulkifli Lubis bahwa pengembangan tersebut berakar pada budaya, potensi dan institusi lokal. Pengembangan tersebut membutuhkan penguatan institusi sosial yang kuat dimana semua pihak berpartisipasi dan berkomitmen dalam institusi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rustam, menyatakan perlu melibatkan pihak Pemerintah Daerah dalam mengawal proses implementasi Pengelolaan Bersama (Collaborative Management) terhadap kawasan konservasi. Hal ini mengingat bahwa masyarakat memiliki sumberdaya yang sangat terbatas. Oleh karena itu, pihak pemerintah perlu dilibatkan sejak awal dalam melakukan Pengelolaan Bersama.
Di akhir kegiatan, setelah melewati beberapa kali diksusi kelompok dan pleno, semua pihak bersepakat untuk menandatangani rencana aksi bersama tersebut ke dalam bentuk hasil musyawarah bersama. Adapun hasil musyawarah itu menyatakan bahwa: 1) semua pihak setuju untuk menindaklanjuti peran masing-masing ke dalam tindakan nyata; 2) melakukan koordinasi dan meminta kesediaan semua pihak untuk menuangkan kerjasama tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing, ke dalam Kesepakatan Pengelolaan Bersama sebagaimana diatur dalam Permenhut P.19/Menhut-II/2004 tentang Pengelolaan Kolaboratif terhadap kawasan konservasi. (j_guntoro)