YEL Tingkatkan Upaya Translokasi Orangutan Ke Cagar Alam Pinus Jantho

orangutan bernama jeff corwinMenyusul rampungnya  Pusat Pelepasliaran Orangutan di Cagar Alam (CA) Pinus Jantho di Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, maka Yayasan Ekosistem Lestari kini mengintensifkan upaya-upaya persiapan translokasi orangutan asal Aceh ke pusat reintroduksi yang baru tersebut. Dalam bulan Oktober ini terdapat 4 orangutan yang ditranslokasikan ke Jantho, sedangkan 30 lainnya sedang dilatih dan dirawat di Karantina Batu Mbelin agar dapat ditranslokasikan ke Jantho secepat mungkin.

Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Ian Singleton, Ph.D., mengatakan kepada pers pada tanggal 27 Oktober 2011 bahwa dengan 4 orangutan yang baru ini maka jumlah yang telah ditranslokasi menjadi 13 individu, dan masih ada 30 lagi orangutan asal Aceh yang menunggu untuk ditranslokasikan ke Jantho. Saat  ini ke-30 orangutan tersebut  masih dirawat di Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pusat karantina ini merupakan bagian dari Program Konservasi Orangutan Sumatra (Sumatran Orangutan Conservation Programme/SOCP), sebuah program kerjasama antara PanEco Foundation (Swiss), Yayasan Ekosistem Lestari dan Kementerian Kehutanan RI.

Semua orangutan tersebut merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang memeliharanya secara illegal. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 setiap orang dilarang manganggu, membunuh, memelihara atau memperniagakan orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Pelanggar undang-undang ini bisa mendapat hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Sebelum membangun stasiun pelepasliaran orangutan baru ini di CA Jantho, semua orangutan yang disita oleh SOCP dilepaskan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi, bekerjasama dengan Frankfurt  Zoological Society FZS) dari Jerman.  Sampai sekarang sudah ada 141 orangutan yang telah dilepas di sana sejak tahun 2003.Tapi dengan adanya stasiun baru ini di Aceh, semua orangutan yang disita di provinsi Aceh akan kembali ke hutan Aceh.

Pelepasliaran orangutan sumatera ini nantinya, menurut Ian Singleton, dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kemampuan orangutan beradaptasi dengan kehidupan alam bebas. Pengamatan tingkat kemampuan orangutan itu dilakukan selama proses karantina yang dilakukan di desa Batu Mbelin kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut Ian Singleton mengatakan, 4 orangutan yang baru ditranslokasi pada tanggal 20 Oktober 2011 masih di dalam kandang sementara di tengah hutan sampai mereka beradaptasi dengan wilayah barunya dan sudah kenal berbagai jenis makanan yang tersedia di hutan. Dan setelah dilepaskan, tim SOCP akan terus memantau orangutan di hutan juga, sampai ada indikasi bahwa dia sudah mampu mandiri.

“Kita bukan hanya melepasliarkan terus tidak ambil pusing dengan kemampuan adaptasi orangutan. Tetapi, kita khusus membangun kandang sementara yang bisa digunakan orangutan untuk bermalam selama orangutan tersebut membutuhkan”,  imbuh Ian Singleton.

Dalam jangka panjang, SOCP mengharapkan adanya populasi orangutan sumatera liar yang baru di hutan CA Pinus Jantho dan di sekitarnya, yang akan berkembang biak sendiri di alam dan akan berkontribusi besar terhadap ketahanan spesiesnya di alam, sebuah spesies yang saat ini terdaftar oleh IUCN (World Conservation Union) sebagai spesies yang Critically Endangered (sangat terancam punah), sebagai akibat dari konversi lahan, penebangan liar, perambahan, dan penebangan untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit.


tiga orangutan