YEL Adakan Sosialiasi Pengembangan Ekowisata

Kuala Baru, YEL:  Yayasan Ekosistem Lesatri (YEL) melakukan sosialisasi Program Pengembangan Ekowisata di Kecamatan Kuala Baru pada hari Jum’at (6/4). Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kuala Baru dengan menghadirkan Ahmad Riva’i, SH (Camat Kuala Baru), Dahrusyid, SH (Kabid Pengembangan Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Singkil), Joko Guntoro (mewakili YEL). Tidak kurang dari 25 peserta, terdiri dari perwakilan Kemukiman, Keuchik, kelompok tani, kelompok kesenian, kelompok kerajinan, kaum perempuan, tokoh agama, organisasi pemuda, menghadiri pertemuan tersebut. 

Sosialisasi berlangsung dengan cukup hangat dan diwarnai diskusi terbuka. Dalam sesi diskusi yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, para peserta silih berganti mengajukan pertanyaan, diantaranya mengenai signifikansi dan urgensi organisasi ekowisata, kesiapan masyarakat terhadap ekowisata karena ada kekhawatiran aktivitas wisata akan merusak moral, tidak sesuai syari’ah islam dan bertentangan dengan nilai adat.

Salah seorang peserta, Fajri – warga dari Desa Kuala Baru Laut -, menyatakan “Kalau pendapat saya pribadi, sesungguhnya Kuala Baru belum bisa, belum siap dijadikan tempat wisata. Bagi saya pribadi lebih mengutamakan akhlak, moral. Dengan adanya wisata pasti akan merusak moral anak-anak kami karena turis akan mandi-mandi, berbusana tidak pantas. Kalau nanti dibangun pondok di Padang Malako, maka siapa yang bisa menjamin anak-anak muda kami, malam-malam, karena anak-anak ini susah dilarang, untuk tidak pergi ke pondok itu dan berbuat yang macam-macam?”. Menanggapi pernyataan tersebut, Joko menyatakan “Permasalahannya bukan siap atau tidak siap, tetapi tergantung kemauan. Mengenai moral dan syari’at, saya kira turis juga menghargai budaya. Justru budaya itu yang akan menjadi salah satu tumpuan ekowisata selain kelestarian lingkungan. Kerusakan moral bisa saja disebabkan oleh TV misalnya, bukan oleh ekowisata. Ekowisata tidak bertujuan untuk mengembangkan wisata yang menawarkan pleasure, massal, tetapi wisata budaya, intelektual.”.

Masih dalam diskusi tersebut, pertanyaan yang diajukan tidak hanya terfokus pada masalah pengembangan ekowisata, tetapi meluas hingga ke permasalahan tapal batas kawasan Suaka Margasatwa yang tidak jelas, penetapan luas kawasan yang tidak melibatkan masyarakat lokal, isu pembukaan jalan Kuala Baru – Singkil. “Dimana batas (tonggak-red) kawasan Suaka Margasatwa? Daerah mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh? Mengapa penetapan kawasan ini tidak bertanya lebih dahulu kepada warga? Dimana hak kami yang sudah turun temurun memanfaatkan hutan?,” tanya salah seorang warga, Rismanudin, kepada Joko, staf YEL yang menjadi pemateri dalam sosialisasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Joko menanggapi bahwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pemilik kawasan yang mengetahui dan berhak menentukan batas kawasan dan tidak mengherankan penetapan luasan kawasan tidak diketahui warga karena dari berbagai kasus penentuan luas kawasan sering dilakukan secara terpusat. “Saya belum mengetahui persisnya dimana tonggak batas kawasan dan mungkin yang mengetahui adalah BKSDA... Beberapa waktu yang lalu kami melakukan semiloka kolaborasi adalah tujuannya agar kawasan ini bisa dikelola secara bersama antara masyarakat, pemda dan lainnya dengan prinsip tetap menjaga kelestarian alam, pemanfaatan secara berkelanjutan,” kata Joko. (carpe diem)