Perlindungan Orangutan di Sumut Masih Setengah Hati

Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menilai perlindungan orangutan masih lemah di Sumatera Utara (Sumut). Penegak hukum masih setengah hati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan orangutan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fokus, Panut Hadisiswoyo kepada wartawan di Medan, Minggu (29/1/2012) sore, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Aritonang dalam persidangkan kasus perdagangan orangutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (26/1/2012) lalu.

Menurut Panut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan terhadap Syamsul, tersangka pelaku perdagangan orangutan dinilai sangat ringan. Tuntutan tersebut belum mencerminkan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.

Berita lengkap: http://www.detiknews.com/read/2012/01/29/200252/1828737/10/perlindungan-...