Penjual orangutan divonis ringan...

Forum Konservasi Orangutan Sumatera atau FOKUS kecewa berat atas putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, yang memvonis terdakwa kasus penjual orangutan sumatera, Syamsul, dengan hukuman cuma delapan bulan penjara.

Ketua FOKUS, Panut Hadisiswono, di Medan, Kamis, menyatakan, rendahnya vonis hakim terhadap penjual orangutan yang merupakan hewan dilindungi menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan, dimana hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Beratnya kesalahan penjual orangutan itu juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

Berita Lanjut: http://www.antaranews.com/berita/297641/penjual-orangutan-divonis-ringan