Pelaku Perdagangan Orangutan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara
Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) kecewa atas ringannya tuntutan jaksa terhadap Syamsul, terdakwa pelaku perdagangan orangutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (26/1) lalu.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum A Aritonang hanya menuntut Syamsul 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta atau tambahan kurungan selama 2 bulan.
"Tuntutan itu belum mencerminkan penerapan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Ketua Fokus Panut Hadisiswoyon kepada wartawan, Minggu (29/1) sore.
Ringannya tuntutan terhadap Syamsul ini, katanya, membutikan bahwa perlindungan terhadap orangutan masih lemah di Sumut. Penegak hukum masih setengah hati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan orangutan.
Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.
Berita Lengkap: http://harianandalas.com/index.php/berita-utama/1369-pelaku-perdagangan-...









