Yayasan Ekosistem Lestari (YEL)
YEL (Yayasan Ekosistem Lestari) didirikan pada awal tahun 2000, merupakan lembaga yang peduli pada masalah pelestarian alam dan pengembangan masyarakat. Pendirian lembaga ini dilakukan sebagai respon positif terhadap munculnya berbagai permasalahan lingkungan hidup dan konservasi alam khususnya terhadap ancaman pencemaran serta punahnya sistem pendukung kehidupan yang penting bagi seluruh makhluk di dunia.
YEL merupakan organisasi non profit yang berlokasi di Medan, yang menyediakan dukungan teknis, skill dan melakukan aktivitas pendidikan secara langsung mengenai lingkungan hidup dan mendorong kesadaran masyarakat, program konservasi untuk spesies yang terancam punah dan pengembangan masyarakat, melakukan tindakan pemulihan darurat dan bantuan kemanusiaan.
Lanjut...
Akses Terhadap Air dan Sanitasi: Ketertinggalan Masyarakat Desa/Hutan (II/2)
May 10, 2008 by admin
Oleh Joko Guntoro
Bagi masyarakat sekitar hutan, keberadaan hutan beserta sumberdaya yang terkandung didalamnya memainkan peranan penting bagi penghidupan (livelihood) mereka, bagi kemampuan daya beli mereka. Dengan memanfaatkan hutan seperti mengambil madu, buah-buahan, tumbuhan obat, perikanan rawa, mereka dapat meminimalisir resiko sosial ekonomi (vulnerability) akibat kegagalan panen atau kecenderungan musiman. Ketika sumberdaya tersebut tiba-tiba dikuasai oleh negara atau pihak lain, misalnya dengan penetapan kawasan hutan atau pemberian konsesi kepada perusahaan (pertambangan, perkebunan, dll) yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk memanfaatkan hutan maka disinilah mulai diciptakan pemiskinan. Logika yang digunakan adalah teritorialisasi. Menurut logika ini, bagi mereka yang tidak memiliki hak teritori dilarang untuk masuk dan memanfaatkan hasil dari suatu teritori kawasan. Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk masuk dan memanfaatkan hutan.
Penetapan kawasan hutan untuk menyelamatkan keseluruhan ekosistem (hutan memainkan peranan penting sebagai daerah tampungan dan resapan yang menjamin keberlangsungan ketersediaan air) adalah penting. Tetapi, penetapan kawasan tanpa disertai substitusi mata pencaharian masyarakat adalah tindakan pemiskinan karena menghilangkan peluang masyarakat sekitar hutan untuk tumbuh dan berkembang. Maka menjadi sangat tidak realistis dan tidak manusiawi ketika pemerintah berteriak, memerintah kepada masyarakat desa dan sekitar hutan untuk menjaga hutan, melarang mereka untuk memanfaatkan lahan yang selama ini secara turun temurun dikelola (tanah ulayat), tetapi tidak pernah memberikan peluang alternatif atau sumber penghasilan alternatif yang wajar, layak, sebanding untuk mengganti sumberdaya mereka yang hilang. Ini sama saja dengan memproduksi kemiskinan di tingkat desa. Akibatnya daya beli masyarakat menurun.
Sementara itu, masyarakat yang hidup di kota tetap melenggang menebang tumbuhan yang ada, mencemari udara dengan menebar racun karbon, mencemari air dengan berbagai bahan kimia. Ini adalah penggunaan standard ganda. Sama halnya seperti perilaku negara maju yang berteriak lantang kepada negara berkembang untuk mengurangi emisi sementara tingkat pencemaran emisi CO2 mereka tidak lebih kecil dibandingkan negara negara berkembang, misalnya saja Inggris dan Amerika Serikat yang tingkat emisi CO2 perkapitanya masing-masing sebesar 9,8 dan 20,6 untuk tahun 2004 (Human Development Report 2007, hal 310). Sementara kondisi di tahun 1990, untuk masing-masing negara tersebut adalah sebesar 10,0 dan 19,3. Indonesia sendiri sebesar 1, 7 untuk tahun 2004 dan 1,2 untuk tahun 1990. Negara mana yang melakukan pencemaran CO2 lebih besar?. Padahal emisi CO2 merupakan salah satu unsur utama yang menyebabkan pemanasan global yang telah menyebabkan bencana alam, naiknya permukaan air laut, pergeseran iklim dan menciptakan kelangkaan air.
Telah banyak terjadi kasus konflik antara pemerintah dan masyarakat tentang persengketaan hak atas hutan, hak atas air dan masyarakat sering kali menjadi pihak yang dikalahkan. Logika teritorialisasi tersebut turut pula menjiwai UU Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004. Bagi mereka yang dapat membeli hak atas penguasaan air maka dapat melarang pihak lain memanfaatkan sumber air tersebut. Tidak mengherankan bila akhirnya terciptalah apa yang dikatakan Vandhana Shiva sebagai “water wars” atau “perang air”. Air telah menjadi “minyak biru” yang diperebutkan oleh para pemilik kapital. Beberapa waktu lalu, masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berkonflik dengan salah satu perusahaan air kemasan ternama karena perusahaan air tersebut tiba-tiba menguasai sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Perang air diprediksi akan terus ekstensif di masa yang akan datang.
Air sesungguhnya adalah barang publik (public goods), bukan pribadi (private goods). Ketika ia menjadi barang privat maka disinilah terjadi penyelewengan hak asasi manusia dan penyelewengan ini berakar pada logika kapitalisme liberal. Bagi kapitalisme, seluruh isi dunia diasumsikan sebagai kapital dan hak penguasaannya dapat diperjualbelikan. Pemilik hak adalah mereka yang memiliki sumberdaya keuangan terbesar. Jika masyarakat dahulu mendapatkan air bersih secara gratis melalui mata air yang mengalir bebas, kini masyarakat harus membelinya. Padahal UU No 7 tahun 2004 mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar air bagi warga negaranya.
Namun, sedikit pesimis mengharapkan pemenuhan kewajiban oleh negara terhadap warganya. Lihat saja besarnya anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi belanja pembangunan. Misalnya saja pada tahun 2006 (sebagai tahun basis bagi data yang digunakan dalam uraian pencapaian MDG's di atas), pada tingkat nasional, pengalokasian anggaran bidang pembangunan manusia (human development) -- termasuk kesehatan dan pendidikan -- jumlahnya terbatas. Dalam APBN 2006, anggaran untuk sektor yang berhubungan langsung dengan pengentasan kemiskinan , termasuk untuk masyarakat pedesaan, mendapat alokasi marjinal (untuk kesehatan sebesar Rp 37,830 trilyun, dan pendidikan hanya Rp 40,1 trilyun) dari total anggaran Rp 375,1 trilyun.
Realisasikan Hak Kebutuhan Dasar
Sudah saatnya membicarakan desa tidak lagi sekedar berdasarkan perspektif kemiskinan, ketertinggalan, pertanian, keterpurukan. Namun, lebih dari itu - dan ini sering terlupakan secara prinsip semua itu harus dipandang sebagai Hak Asasi Manusia untuk tumbuh dan berkembang, pemenuhan hak-hak dasar (sosial, ekonomi, budaya) kehidupan, sebagai bagian dan kesatuan dari warga dunia (global citizen), termasuk didalamnya hak akan air bersih dan sanitasi yang layak (water and sanitation).
Amartya Sen mengartikan pembangunan sebagai kemerdekaan (development as freedom). Dalam arti demikian, maka sudah seharusnya bagi semua kalangan (pemerintah, masyarakat sipil, sektor privat) untuk merealisasikan prinsip tersebut yaitu memperbanyak pilihan yang berkualitas bagi masyarakat desa dan sekitar hutan untuk mengaktualisasikan dan merealisasikan hak nya sebagai manusia dengan cara mengembangkan substitusi mata pencaharian bagi mereka, mengarahkan anggaran pembangunan ke desa, memberikan bantuan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan. Ini semua demi meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat desa sehingga tercipta masyarakat desa yang berdikari (mandiri dan berdaya) dan berkelanjutan.
Demikian pula seharusnya negara maju terhadap negara berkembang. Jika rencana perdagangan karbon seperti yang mengemuka selama ini benar-benar terwujud, maka sebelum itu harus disusun terlebih dahulu mekanisme penyaluran dana perdagangan karbon tersebut agar sungguh-sungguh tepat sasaran, sampai kepada masyarakat dan bebas dari korupsi.
