YEL dan Dishutbun Tapteng Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan Batang Toru

Jul 31 2010

Dalam upaya menahan laju kerusakan habitat orangutan di Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah maka Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan sosisialisasi batas hutan di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada masyarakat yang tinggal di dalam dan dekat batas hutan. Sosialisasi diiringi dengan pemasangan plank batas hutan dan plank informasi tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah hutan.

Pada tanggal 16 hingga 19 Mei 2010 sosialisasi batas hutan dan pemasangan plank berlangsung di dua dusun dalam wilayah Desa Toga Basir, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sosialisasi diawali dengan pertemuan untuk menjelaskan tentang batas hutan, dan perlunya memelihara hutan untuk pembangunan berkelanjutan serta untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Seusai pertemuan, acara dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas hutan yang dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat, aparat desa, dan staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapteng.

Pertemuan pertama di Desa Toga Basir berlangsung di gedung Sekolah Dasar Desa Toga Basir, dihadiri 55 peserta. Sedangkan acara kedua berlangsung di Gereja Katolik Aek Gambir Sirere dengan dihadiri 60 peserta. Dua acara sosialisasi ini masing-masing dihadiri oleh Satuan Tugas Kehutanan Kecamatan Pinang Sori, Ali Bosar Tarihoran sebagai fasilitator. Tiga staf Dinas Kehutanan Tapteng (Husein Sianturi, Banuara Nainggolan, dan Kristian Marpaung) masing-masing memberikan presentasi seputar batas hutan, pentingnya memelihara hutan untuk pembangunan berkelanjutan, serta menyampaikan berbagai peraturan dan uraian mengenai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Pinda Sianturi dan Gunung Gea dari Yayasan Ekosistem Lestari juga ikut memberikan penjelasan tambahan mengenai pentingnya penyelamatan hutan untuk pembangunan pertanian.

Hingga minggu pertama Juni 2010 YEL dan Dinas Kehutanan telah menyelesaikan 14 sosialisasi dan pemasangan plank tanda batas hutan di sepanjang batas kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan ini sudah dimulai sejak akhir tahun 2009 dan direncanakan untuk melakukan sosialisasi batas sebanyak 5 kali lagi yang seluruhnya akan rampung dalam tahun ini.

Kawasan Hutan Batang Toru merupakan suatu kawasan hutan yang memiliki luas sekitar 136.000 hektar yang terdiri dari Kawawan Hutan Batang Toru Blok Barat dan Blok Timur di tiga kabupaten yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Buku Strategi dan Rencana Aksi Konservasi orangutan mencatat bahwa di Kawasan Hutan Batang Blok Barat dan Blok Timur terdapat sekitar 550 orangutan yang masih tersisa. Survei terakhir yang dilakukan YEL di KHBT menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni hampir 1.000 orangutan. (gg)