Yayasan Ekosistem Lestari

Concern for The ecosystem

YEL merupakan organisasi non profit yang berlokasi di Medan, yang menyediakan dukungan teknis, skill dan melakukan aktivitas pendidikan secara langsung mengenai lingkungan hidup dan mendorong kesadaran masyarakat, program konservasi untuk spesies yang terancam punah dan pengembangan masyarakat, melakukan tindakan pemulihan darurat dan bantuan kemanusiaan.

Loading...

Kemukiman Kuala Baru Finalkan Usulan Draf Kolaborasi

Tags: 

DiskusiPemerintah Kemukiman (pemerintahan adat di Aceh-red) Kuala Baru memfinalkan penyusunan draf untuk kesepakatan mengelola kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil secara bersama. Rencananya, draf ini akan didiskusikan dan dikonsultasikan kepada pihak Pemerintah Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NAD, BP KEL dan pemangku kepentingan lainnya. Draf ini dihasilkan setelah melalui dua kali rembug kemukiman di Balai Kemukiman Kuala Baru, tanggal 29 Mei dan 5 Juni.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Yayasan Ekosistem Lestari ini merupakan wujud konkret tindak lanjut “Hasil Musyawarah Bersama” pada saat Semiloka yang dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2009 lalu di Singkil. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa segala kegiatan dan pembagian peran antar stakeholder harus dituangkan ke dalam naskah kesepakatan pengelolaan bersama Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
“Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan kita di Hotel Anak Laut pada tanggal 4-5 Maret 2009 lalu. Walaupun terkesan lambat, ini semua disebabkan karena kesibukan kita masing-masing dan adanya pemilu. Walaupun begitu, ini harus kita lanjutkan terus karena kalau tidak, apa yang telah kita rumuskan bersama waktu itu akan tidak berguna”, demikian diungkapkan Syahrul Pardede, Sekretaris Mukim Kuala Baru, Aceh Singkil, pada saat memberikan kata-kata sambutan membuka rembug kemukiman tanggal 5 Juni.

Lanjutan Rembug 29 Mei
Pertemuan tanggal 5 Juni ini adalah merupakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 29 Mei. Pertemuan tanggal 29 Mei yang sedianya berusaha memfinalkan draf tersebut tidak dapat dilanjutkan karena mengalami deadlock. Terhentinya pertemuan ini karena adanya interupsi dari anggota masyrakat yang mempertanyakan kegunaan kesepakatan, kecurigaan terhadap “penjualan wilayah Kuala Baru” oleh aparat Kemukiman. Kecurigaan ini merupakan respon akibat tidak tahunya (tidak pernah diajak konsultasi-red) mereka bahwa wilayah Kuala Baru yang secara historis telah dimanfaatkan meraka masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Mereka menduga bahwa fenomena “pengkavlingan” ini akan terjadi lagi akibat kesepakatan ini.
“Kami tidak butuh kesepakatan ini. Kami tidak mau diproposalkan dan nanti tiba-tiba muncul tapal batas lagi seperti yang ada di pantai (tapal batas KEL-red)”, demikian diungkapkan oleh Wak Uyung, salah satu anggota masyarakat yang hadir dalam rapat tanggal 29 Mei.
Menanggapi hal tersebut, pihak YEL melalui stafnya – Dahlan Ginting – mengatakan bahwa tujuan pertemuan bukanlah untuk menjual Kuala Baru. Justru dengan adanya kesepakatan akan terbuka peluang bagi masayarakat Kuala Baru untuk menumbuhkembangkan ekonomi alternatif yang sesuai dengan pelestarian alam seperti ekowisata, pengembangan ternak lebah madu ex situ, pengembangan ikan air tawar sesuai dengan hasil Semiloka, serta jasa-jasa ekologis lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Mukim, Syahrul Pardede, menegaskan bahwa jika memang Kuala Baru dijual maka ia meminta bukti. Lebih lanjut, Pardede, juga mengakui bahwa mungkin tidak semua gagasan hasil Semiloka dan mengapa kesepakatan ini dibuat, dapat diterima dan disosialisasikan kepada masyarakat. Ini dikarenakan keterbatasan waktu, tenaga dan sarana yang dimiliki perangkat desa dan kemukiman. Namun, bukan berarti lantas main tuduh saja. Masyarakat diminta tidak mudah dipengaruhi oleh segelintir orang yang menebang kayu di hutan yang ada di Kuala Baru, walaupun di luar Suaka Margasatwa, demi kepentingannya sendiri dan mengabaikan aturan adat pemanfaatan hutan yang berlaku di Kuala Baru.
Setelah suasana mereda dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan, karena waktu yang tidak mencukupi, rapat diagendakan untuk dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Juni 2009.

Langkah Awal
Rembug 5 Juni yang melahirkan draf final dari pihak Kemukiman Kuala Baru diharapkan menjadi tonggak bagi Kuala Baru dalam menumbuhkembangkan ekonomi alternatif secara berkelanjutan. Ini juga sesuai dengan aturan adat pemanfaatan hutan yang ada di Kemukiman Kuala Baru. Demikian diutarakan Syahrul Pardede.
Ustadz Alauddin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil sekaligus Imeum Mukim, dalam sambutannya pada rembug kemukiman tanggal 5 Juni, berpendapat bahwa segala aktivitas dan draf yang telah dicoba didiskusikan pada pertemuan 29 Mei sesungguhnya akan memberikan peluang bagi masyarakat Kuala Baru jika kesepakatan tersebut sungguh-sungguh diimplementasikan. Oleh karena itu, permasalahannya adalah bagaimana agar masing-masing pihak yang terlibat dalam pembagian peran kerja melaksanakan tanggungjawabnya.
“Kalau kita coba cermati kembali draf yang telah kita coba susun kemarin (tanggal 29 Mei), sesungguhnya menurut pendapat saya itu sangat baik dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kuala Baru. Adanya peluang pengembangan ikan air tawar, lebah madu, penelitian, ekowisata, ini semua akan membawa pengaruh besar terhadap kemajuan Kuala Baru. Justru yang terpenting adalah bagaimana agar draf ini sungguh-sungguh menjadi kesepakatan dan mengawal pelaksanaannya di lapangan”, begitu ungkap Ustadz Alauddin.
Di akhir pertemuan, setelah melalui proses diskusi, anggota rapat yang hadir menyetujui draf yang ada. Mereka juga meminta kesediaan pihak Yayasan Ekosistem Lestari untuk dapat mendampingi dan memfasilitasi pertemuan selanjutnya dengan pihak Pemerintah Daerah, BKSDA NAD dan BP KEL guna membahas draf tersebut. Rapat juga memutuskan untuk melakukan pemetaan secara bersama-sama terhadap kawasan yang akan dikolaborasikan. Hingga saat ini, Pemerintah Kemukiman Kuala Baru mengusulkan bahwa luasan kawasan yang akan dikolaborasikan adalah seluas wilayah yang dianggap masyarakat sebagai wilayah leluhur (adat-red).
Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Pemda Kabupaten Aceh Singkil, Asmardin, SH, MM, setelah menerima laporan kegiatan ini, menyatakan menyambut baik inisiatif ini dan secepatnya dikoordiasikan dengan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Makmur Syahputra, SH, MM. (j_guntoro)

Keterangan foto: Diskusi: suasana diskusi dalam acara sosialisasi dan diskusi perumusan draf Collaborative Management terhadap Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kemukiman Kuala Baru, Aceh Singkil.