Yayasan Ekosistem Lestari

Concern for The ecosystem

YEL merupakan organisasi non profit yang berlokasi di Medan, yang menyediakan dukungan teknis, skill dan melakukan aktivitas pendidikan secara langsung mengenai lingkungan hidup dan mendorong kesadaran masyarakat, program konservasi untuk spesies yang terancam punah dan pengembangan masyarakat, melakukan tindakan pemulihan darurat dan bantuan kemanusiaan.

Loading...

Akses Terhadap Air dan Sanitasi: Ketertinggalan Masyarakat Desa/Hutan (I/2)

Oleh  Joko Guntoro

“Kesadaran sebagai legitimasi dalam menentukan sebuah tindakan manusia terletak dalam bangunan kesadaran terhadap hubungan timbal balik yang bersifat ekonomis” (Juergen Habermas, Krisis Legitimasi).

Pada tanggal 22 Maret 2008 ini, kita kembali memperingati hari air sedunia untuk ke lima belas kalinya. Peringatan “Hari Air Dunia” untuk pertama kalinya ditetapkan pada Sidang Umum PBB ke 47 tanggal 22 Desember 1992 melalui Resolusi Nomor 147/1993 ketika diterimanya Agenda 21 oleh negara-negara anggota PBB. Latar belakang penetapan dan pentingnya peringatan “Hari Air Dunia” adalah adanya permasalahan air akibat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak berkelanjutan. Pada tahun 2007 kemarin tema yang diusung adalah “Mengatasi Kelangkaan Air”. Sedangkan tahun ini adalah “tema yang diusung untuk memperingati hari air sedunia adalah “internatonal year of sanitation”.

Melihat kepada latar belakang perlu diadakannya peringatan “Hari Air Dunia” dan tema yang diusung tahun ini maka penting bagi kita untuk membicarakan penataan kawasan hutan, kemiskinan, kesenjangan pembangunan antara kota dan desa, khususnya masyarakat sekitar hutan. Semua isu ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sumber daya air dan sanitasi dan berpangkal pada satu ranah : kebijakan publik.

Kondisi Akses Sanitasi dan Air Bersih

Merujuk kepada Laporan Pencapaian Milenium Development Goals (Target Pembangunan Milenium) Indonesia Tahun 2007 bahwa akses masyarakat terhadap pelayanan air minum perpipaan  -air dengan kualitas yang dapat diandalkan (reliable) dan lebih sehat dibandingkan dengan sumber air lainnya-di daerah perkotaan dan pedesaan pada tahun 2006 masing-masing sebesar 30,8 % dan 9,0 %. Angka ini menunjukkan penurunan bagi daerah perkotaan dibandingkan dengan tahun 2000 yang mencapai 36,2 %. Sementara itu, bagi pedesaan, akses masyarakat pada tahun 2006  meningkat dibandingkan tahun 2000 yang hanya sebesar 6,9 %. Di sini terlihat bahwa desa masih tertinggal.

Sementara itu, jika akses pelayanan air bersih tersebut dilihat berdasarkan definisi air bersih sebagai air minum non-perpipaan terlindungi - yaitu air dengan kualitas sumber air yang mempertimbangkan konstruksi bangunan sumber airnya serta jarak dari tempat pembuangan tinja terdekat dan arak yang layak antara sumber air dan tempat pembuangan tinja terdekat adalah lebih dari 10 meter  maka akan terlihat pula ketertinggalan masyarakat desa. Jika pada tahun 2006 sebesar 87,6% masyarakat kota menikmati hal ini, maka tidak demikian halnya untuk masyarakat desa. Hanya sebesar 52,1% masyarakat desa yang menikmatinya. Jumlah ini jika dibandingkan sama dengan tingkat akses masyarakat kota pada tahun 1994 (Laporan Pencapaian MDG's Indonesia 2007, hal 87). Jadi, dapat dikatakan bahwa kondisi fasilitas air bersih di desa jauh tertinggal sejauh 12 tahun dibandingkan kota. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 1 berikut.

Dalam potret kemiskinan dan ketertinggalan tersebut, dimana posisi Sumatera Utara? Berdasarkan gambaran statistik yang ada, posisi kaum miskin Sumatera Utara terhadap akses air minum non-perpipaan terlindungi, tidak berbeda signifikan dengan rata-rata nasional. Propinsi yang memiliki jumlah penduduk miskin dan kantung kemiskinan yang besar ternyata memiliki tingkat akses yang rendah, terutama Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Tingkat akses terhadap air bersih berkaitan erat dengan kemiskinan. Peta akses penduduk miskin tiap propinsi terhadap fasilitas air minum dapat dilihat pada gambar 2.

Setali tiga uang seperti halnya akses air bersih, akses masyarakat desa terhadap fasilitas sanitasi yang layak juga masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan kota. Hanya sebesar 60 % masyarakat desa yang menikmati fasilitas sanitasi yang layak.

Angka ini berbeda 9,3 % dibawah rata-rata nasional. Sementara jika dibandingkan dengan kondisi kota, jurang perbedaan tersebut cukup lebar yaitu sebesar 21,8 %. Angka pencapaian akses masyarakat desa terhadap fasilitas sanitasi tahun 2006 yaitu sebesar 60 % tersebut tidak jauh berbeda, bahkan relatif sama, dengan tingkat akses masyarakat kota pada tahun 1992 yaitu sebesar 57,5 %. Hanya berbeda sebesar 2,5 %. Tingkat akses masyarakat desa jauh tertinggal 14 tahun dibandingkan kota.

Walaupun sulit untuk mengetahui data akurat mengenai jumlah populasi penduduk sekitar kawasan hutan, bahkan dinas kehutanan pun mungkin tidak memiliki data yang dapat diandalkan untuk ini, dapat dipastikan kondisi mereka tertinggal. Masyarakat sekitar hutan tergolong ke dalam mereka yang tinggal di desa (masyarakat desa). Dengan mendasarkan diri pada data ketertinggalan desa seperti telah diuraikan sebelumnya maka generalisasi terhadap ketertinggalan akses masyarakat sekitar hutan terhadap air bersih dan sanitasi mendekati kebenaran. Sebagai contoh, ketika penulis melakukan observasi di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Singkil-Trumon, berdasarkan data statistik yang ada untuk tahun 2006 (BPS Kabupaten Aceh Singkil, 2006), untuk Kabupaten Aceh Singkil, diperoleh data lebih dari 70 % populasi tergolong sebagai penerima raskin (beras miskin). Lebih lanjut, di beberapa lokasi di sepanjang Sungai Alas (Sungai Soraya - sebutan dari masyarakat setempat), misalnya saja Kecamatan Rundeng, mayoritas penduduk meminum air dari air sungai yang berwarna kuning dan ketika dimasak/didiamkan akan terlihat endapan tanah berwarna kuning. Sungai ini juga menjadi tempat untuk mandi, mencuci dan membuang tinja bagi warga.

Ketidakadilan Bagi Masyarakat Desa dan Sekitar Hutan
Berkaitan dengan kedua kondisi tersebut, maka kita akan bertanya: mengapa demikian?. Mengapa akses masyarakat desa dan sekitar hutan terhadap kedua fasilitas yang sangat mendasar tersebut jauh tertinggal?. Banyak faktor yang menjadi determinan, diantaranya adalah kemiskinan, ketersediaan teknologi, kemampuan daya beli (sumberdaya finansial) masyarakat desa, hak penguasaan Sumber Daya Alam, kondisi lokasi (terutama bagi masyarakat hutan sekitar hutan rawa/mangrove). Semuanya ini bermuara pada pilihan kebijakan pembangunan oleh pemerintah : hendak memiskinkan atau memberdayakan masyarakat desa dan sekitar hutan.