Beberapa orde telah dilalui namun kesimpulan yang didapat adalah bahwa petani Indonesia belum juga lepas dari jerat kemiskinan. Di masa orde baru, petani harus menerima kenyataan pahit ketika kebijakan modernisasi dan industrialisasi pertanian oleh pemerintah sangat dipaksakan kepada petani. Revolusi hijau akhirnya dievaluasi sebagai salah satu proyek yang gagal dan menimbulkan permasalahan baru dalam dunia pertanian, dimana hama-hama baru bermunculan. Petani tidak makin sejahtera namun yang terjadi adalah petani semakin kehilangan lahannya ketika harus berkompetisi dengan para pemilik modal.
Kebijakan pemerintah di Orde Reformasi satu dasawarsa ini ternyata belum banyak merubah posisi petani, padahal pertanian menjadi sektor yang mampu menyangga ekonomi nasional ketika terjadi krisis berkepanjangan pada 1990-an akhir. Saat ini petani harus menghadapi kenyataan derasnya arus liberalisasi dan privatisasi yang tidak pro petani miskin. Kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak berpihak kepada petani malah semakin memarginalkan posisi petani, terutama petani miskin.
Konversi lahan pangan menjadi perkebunan atau industri menjadi kenyataan yang tidak bisa dibantah. Kenyataan tersebut dilatarbelakangi oleh keuntungan yang diperoleh dari pertanian tidak mampu lagi menanggung beban/ongkos produksi yang semakin tinggi. Harga komoditas pertanian juga ternyata tidak berpihak kepada para petani karena pasar yang menentukan harga dan banyaknya permainan curang para pemilik modal. . Krisis pertanian kemudian menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan impor pangan, kebijakan tersebut seperti mengangkangi posisi petani.
Menjadi petani seakan menjadi pilihan pahit dan mendorong derasnya arus urbanisasi, kondisi ini juga didorong oleh kondisi jumlah lahan yang semakin sempit. Jumlah lahan yang dimiliki oleh petani saat ini semakin berkurang dengan rata-rata kepemilikan hanya 0,3 ha. Ketika luas kepemilikan lahan oleh petani sangat sempit, petani juga harus bersiap-siap dengan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh para pemilik modal. Sengketa lahan dimana petani miskin harus berhadapan dengan perusahaan besar menjadi berita harian dimana petani kecil dapat dipastikan menjadi pihak yang kalah.
Beberapa kasus sengketa lahan yang terjadi di Sumatera Utara harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Kekuatan modal sepertinya menjadi kekuasaan yang tidak dapat terkalahkan. Kebijakan pemerintah semakin memberi ruang bagi mereka untuk menguasai lahan dengan dalih investasi. Beberapa contoh kebijakan berbentuk UU yang dapat diutarakan antara lain UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, dll. Sementara itu UU yang melindungi hak-hak petani dan komoditas pertanian sepertinya tidak terpikirkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal di atas Petani Sumatera Utara perwakilan kelompok tani dari 6 Kabupaten di Sumatera Utara dengan ini menyatakan sikap :
1. Menuntut agar segera direalisasikannya Reforma Agraria (pendistribusian lahan) untuk petani miskin dan penyelesaian sengketa lahan yang berkeadilan bagi petani
2. Segera dibentuk Undang-Undang yang melindungi hak-hak petani dan dunia pertanian
3. Perlindungan dan jaminan stabilisasi harga bagi produk petani oleh pemerintah
4. Kemudahan bagi petani untuk mengakses bantuan modal
5. Menguatkan barisan kaum tani se Sumatera Utara untuk memperkuat posisi petani dan mendorong sistem yang berpihak kepada petani
Pernyataan Sikap Bersama Petani Sumatera Utara Sayum Sabah, 26-28 Februari 2008
Apr
3
2008
